Aturan Baru Pemprov DKI Soal Pajak Daerah, BPH Migas Buka Suara

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan itu berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda , salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan naiknya PBBKB khususnya di DKI Jakarta itu justru akan berpengaruh pada harga BBM non subsidi.

“Ya itu memang kebijakan Pemda ya, maksimal 10%. Tentu akan ada dampaknya terhadap harga eceran BBM (non subsidi) di DKI,” jawab Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/1/2024).

Namun, dia mengatakan dengan potensi penyesuaian harga BBM non subsidi itu dinilai tidak akan berpengaruh pada shifting atau perpindahan konsumen BBM non subsidi menjadi konsumen BBM bersubsidi. Saleh menilai, masyarakat Jakarta sudah banyak yang memilih BBM ‘ramah lingkungan’.

“Menurut saya gak akan berpengaruh (pada BBM subsidi), dan masyarakat Jakarta juga tampaknya sudah banyak yang memilih BBM lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours