Jokowi Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Hitungannya

Di tengah gejolak pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang menolak dikenakan pajak dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan khusus sebesar 40%-75%, pemerintah menjanjikan pengenaan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 10%. Pemberian insentif itu pun merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas tentang pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada akhir pekan lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema pemberian insentif sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) itu adalah 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang tarifnya 22% akan menjadi 12%. Dalam rangka pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel dan untuk memperkuat perekonomian daerah, pada awal tahun 2022 pemerintah dan DPR telah menetapkan UU HKPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai UU ini di antaranya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%. Pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40% ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%. Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours