Surabaya. – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.
Kuntadi mengatakan, saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar-masuk transaksi dari logam mulia.
Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Budi dan oknum pegawai Antam lalu membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi itu.
Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Kejagung menetapkan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.
+ There are no comments
Add yours