Indonesia Mulai Terbitkan E-Visa Sejak Pandemi, Ini Cara Ajukan Untuk Turis Asing Yang Berkunjung

Sejak masa pandemi, Indonesia mulai terbitkan visa eletronik atau e-Visa. Kini para WNA dapat memperoleh visa melalui email, tanpa melalui penerbitan visa di KBRI Bern. Untuk mengajukan e-Visa, setiap WNA harus memiliki sponsor di Indonesia.

Selain memiliki e-Visa, WNA wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi dan menyiapkan beberapa dokumen terkait, yaitu:

1.Memiliki surat keterangan sehat dari otoritas setempat dan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang terbit dalam kurun waktu 7 hari sebelum tiba di Indonesia;

2. Memiliki surat pernyataan kesediaan karantina (wajib atau mandiri) atas biaya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, dan bersedia menjalani pemantauan oleh otoritas kesehatan setempat;

3. Memiliki asuransi kesehatan yang dapat menanggung biaya perawatan COVID-19 selama di Indonesia, atau surat pernyataan kesediaan membayar biaya perawatan COVID-19 selama di Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Permenkumham 26/2020), kategori WNA yang dapat masuk ke Indonesia adalah pemilik:

  • Visa dinas
  • Visa diplomatik
  • Visa kunjungan
  • Visa tinggal terbatas
  • Izin Tinggal dinas
  • Izin Tinggal diplomatik
  • Izin Tinggal terbatas
  • Izin Tinggal tetap

    Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:
    1. Buka laman https://visa-online.imigrasi.go.id/
    2. Input data dan unggah persyaratan data diri (perorangan/korporasi)
    3. Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi
    4. Ajukan Permohonan Persetujuan Visa
    5. Masuk ke aplikasi dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan
    6. Pilih jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan
    7. Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
    8. Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail
    9. Lakukan registrasi

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours