Angin Segar Pelaku Industri Hiburan, Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan menjadi angin segar bagi pelaku usaha di industri ini. Sejumlah pesohor pemilik usaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengaku senang mendengar kabar yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui Instagramnya pada Rabu (17/1/2024).

Luhut mengklaim telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut. “Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi,” ujarnya.

Merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%. Adapun regulasi ini mendapat sorotan dari sejumlah pelaku industri jasa hiburan, termasuk Hotman dan Inul. Keduanya khawatir, kenaikan pajak hiburan dapat mematikan usaha jasa hiburan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours