Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Besaran tarif pajak itu sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tarif pajak hiburan khusus PBJT ini telah diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda itu ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
Selain jasa hiburan khusus yang menjadi objek PBJT, tarif PBJT dalam Perda 1/2024 itu menetapkan besarannya hanya 10%, sama dengan tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Jasa kesenian dan hiburan yang terkena tarif 10% dan selain jasa hiburan khusus yang terkena tarif PBJT sebesar 40% terdiri dari 12 jenis. Di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
juga ada rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; hingga panti pijat dan pijat refleksi. Namun, untuk jasa kesenian dan hiburan seperti promosi budaya tradisional, hingga kegiatan layanan masyarakat, ditetapkan dalam perda itu tidak dipungut bayaran.
+ There are no comments
Add yours