Belum lama ini, dikabarkan fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan lagi per tahun ini. Pihak Kementerian Dalam Negeri buka suara soal hal tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, beberapa waktu lalu.
Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.
Salah satu keunggulan IKD adalah disebut lebih aman. Karena identitas digital tidak bisa screenshot dan diakses menggunakan password.
IKD telah diujicoba sejak Desember 2022. Sekitar 6.850 juta telah mengaktifkannya.
Cara buat IKD
IKD dapat diaktifkan dilakukan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
+ There are no comments
Add yours