JAKARTA – Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga saat car free day (CFD). Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.
Ancaman Sanksi untuk Gibran Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), pelanggar aturan HBKB akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga surat daftar hitam.
Kemudian, jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah dapat surat teguran, maka pelanggar akan masuk daftar hitam alias tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD. “partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi huruf f pada pasal yang sama.
Sikap TKN dan Gibran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran. Mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.
“Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP,” tutur Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
+ There are no comments
Add yours