Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan untuk ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang diundangkan pada Selasa (2/1/2024). Kenaikan uang kehormatan ini karena adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan ketua dan anggota DKPP.
Adapun besarannya untuk ketua sebesar Rp 37.810.000, sedangkan anggota sebesar Rp 35.070.000. Sedangkan jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, uang kehormatan yang diberikan uang kehormatan untuk ketua dan anggota DKPP meningkat sekitar 46% masing-masing. Di mana besaran uang kehormatan ketua dan anggota DKPP sebesar Rp 25.866.000 dan Rp 23.991.000.
+ There are no comments
Add yours