Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan. Terbaru, LPS memenjarakan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
Diketahui, mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
Setelah proses pemeriksaan perkara selesai, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank pada 15 November 2023.
Atas hal ini, ia dipidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga putusan telah inkracht.
Lebih jauh, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka ialah, mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali.
+ There are no comments
Add yours