Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Perokok Harus Mengocek Kantong Lebih Dalam

Para konsumen rokok kini meski bersiap mengocek kantong karena kenaikan harga rokok pada tahun 2024. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022. Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. Meskipun cukai rokok naik pada tahun 2023, namun beberapa emiten rokok justru mencatatkan kenaikan penjualan dan laba selama sembilan bulan pertama tahun 2023.

PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) mencatatkan penurunan laba pada kuartal III 2023 sebesar 2,34%. Penurunan laba didorong dari peningkatan beban pokok penjualan yang menyebabkan margin Perseroan tergerus meskipun secara penjualan, Perseroan berhasil mencatatkan kenaikan penjualan sebesar 6,52%. Sementara PT Gudang Garam Tbk (GGRM) gagal menaikkan penjualan pada kuartal III 2023 dengan turun 12,96%, namun GGRM berhasil mencatatkan laba pada kuartal III 2023 sebesar 197,62%. Jika dilihat secara detail dalam laporan keuangan GGRM pada kuartal III 2023, terdapat efisiensi pada biaya pokok penjualan sehingga margin Perseroan meningkat meskipun penjualannya mengalami penurunan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours