Pemerintah Indonesia berencana menggenjot ekspor tanaman herbal daun kratom. Di sisi lain, tanaman herbal ini diwacanakan masuk dalam kelompok narkotika golongan I. Mengutip situs resmi Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan, Kratom adalah tanaman yang tumbuh di Asia Tenggara. Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Disebutkan, BNN RI juga telah menetapkan Kratom sebagai New Psychoactive Substances di Indonesia dan merekomendasikan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan, pihaknya masih akan tetap menunggu hasil kajian terkait potensi dan substansi tanaman itu, sementara dari sisi sumber daya alam , Kratom di Indonesia memang cukup berlimpah. Didi mengatakan “Ya kalau dari sumber daya alamnya sih kita banyak, tapi kan ini sedang digali masalah substansi-nya. Substansi kratom sendiri, apakah dia memang termasuk golongan yang dikatakan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian, ini belum selesai,” saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat. Didi mengatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor apabila daun Kratom tersebut sudah mendapatkan izin dari Kementerian/Lembaga terkait. Di sisi lain, Didi mengatakan, potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari ekspor daun Kratom lumayan besar, ditambah SDA di dalam negeri yang berlimpah dan permintaan pasar yang tinggi membuat pemerintah yakin untuk mendorong ekspor dari tanaman herbal ini.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Marthinus Hukom mengatakan peredaran tanaman herbal itu akan dilarang jika memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan. «Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang,» kata Marthinus, saat ditanya wartawan, usai pelantikannya di Istana Kepresidenan, Jumat .
Ia menjelaskan saat ini masih mempelajari tanaman herbal yang mengandung zat adiktif itu.
Sementara dari sisi pengusaha kratom yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, telah mendesak pemerintah untuk segera membuka lebar-lebar peluang ekspor kratom. Apalagi, menurut Pekrindo, kratom bisa menghasilkan keuntungan melebihi sawit bagi petaninya karena modal yang dibutuhkan lebih sedikit. Ketua Pekrindo Yosef mengatakan, dengan modal menanam kratom senilai Rp15 juta per hektare , hasilnya akan mendapatkan keuntungan hingga Rp25 juta. Ia merinci, dalam satu hektare lahan bisa ditanami sekitar 2.500 batang, dan diasumsikan satu pohon dapat menghasilkan rata-rata 2 kilogram daun kratom sekali panen.
+ There are no comments
Add yours