Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi yang mengatur formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yakni jenis Solar subsidi. Aturan baru ini berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 439K/MG.01/MEM.M/2023. Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri ESDM nomor 148/2020.
Keputusan Menteri ESDM terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana efeknya terhadap harga jual BBM Solar subsidi di SPBU? Apakah Pertamina sebagai salah satu badan usaha penyalur Solar subsidi ini akan melakukan penyesuaian harga Solar subsidi?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, adanya perubahan formula harga dasar Solar subsidi tersebut tidak akan berdampak pada harga jual Solar subsidi di SPBU. “Tidak berpengaruh terhadap harga BBM/Solar ke masyarakat,” ungkap Irto.
Dalam aturan anyar perihal Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tertulis:
Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk jenis:
a. Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00/liter (dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter); dan
b. Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 100% (seratus persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar (Gas Oil) + Rp868,00/liter (delapan ratus enam puluh delapan rupiah per liter).
+ There are no comments
Add yours