Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia menyampaikan, aturan terkait tarif tiket merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta kesinambungan usaha angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).
Untuk diketahui, biaya operasional penerbangan terdiri dari beberapa komponen yang mempengaruhi, diantaranya harga avtur, suku cadang, keterbatasan spare parts, nilai kurs dollar, keterbatasan jumlah armada yang terbang karena ada perawatan pesawat, dan lain sebagainya.
+ There are no comments
Add yours