Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri, yang ikut ke dalam gelombang awal pinda ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Presiden telah meminta agar Kementerian PANRB juga menghitung tunjangan biaya kemahalan dan insentif lainnya untuk para ASN. Terkait dengan nilainya, Anas mengaku sudah memiliki nilai besarannya. Namun, hal tersebut belum difinalisasi. Biaya kemahalan dan insentif ini akan memperhitungkan status dan keluarga ASN.
“Kan macam-macam, kamu punya anak nggak? punya istri nggak? kalau masih jomblo ya beda dong tunjangannya,” ungkap Anas.
Adapun, PNS yang pindah ke IKN akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berbagai tunjangan. Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.
Fasilitas Rumah Tinggal
Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
– Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
– Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
– JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
– JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
– Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
– Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Namun, ASN jangan senang dulu untuk dapat tinggal gratis. ASN yang mendapat fasilitas itu tetap harus membayar iuran karena bentuknya bukan pemberian, melainkan rumah dinas.
+ There are no comments
Add yours