Pempol Korban Wanaartha Lakukan Audiensi Dengan OJK Terkait Likuidasi

Para pemegang polis (pempol) korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) melaksanakan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkembangan likuidasi, Kamis (14/12/2023).

Para pempol meminta OJK untuk turut memburu aset-aset tersisa dari perusahaan asuransi yang telah di cabut izin usahanya (CIU) tersebut. Pasalnya, hasil neraca sementara likuidasi (NSL), aset yang bisa membayar kewajiban nasabah tidak lebih dari 2%, alias masih defisit dalam.

Pernyataan para nasabah tersebut pun direspon oleh perwakilan OJK Tito Yanuar Akbar. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mencoba menginventarisasi aset WAL di luar dari data yang disusun tim likuidasi. OJK menggandeng aparat hukum, termasuk kejaksaan untuk penelusuran dan penyitaan aset.

“Karena ini konteks perdata maka agak beda dengan pidana. Ada beberapa kesulitan, dalam proses pelaksanaan kewenangan pengajuan gugataan, itu kendalanya terkait hukum acara,” jelas Tito.

Berkenaan dengan penelusuran aset di luar negeri, pempol pun mempertanyakan apakah OJK telah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak keluarnya dana dari Indonesia ke Amerika Serikat atau negara lain, tempat Eveline Pietruschka dan keluarganya sekarang diduga menetap untuk kabur. Tito pun menjawab hal ini.

“Berdasarkan info yang kita terima dari pengawas (bidang perasuransian OJK), sebenarnya belum ada dana yang keluar ke luar negeri, tapi lebih tepat bila pengawas yang menginformasikan hal ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya yang mengatakan pihaknya terus mengawasi jalannya mekanisme likuidasi yang terjadi setelah CIU terjadi.l

“Kami juga kerja sama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, terutama di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata,” tandas Kiki beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang OJK Nomor 21/2011, pasal 30 menyampaikan bahwa OJK bisa melakukan gugatan perdata yang mewakili kepentingan konsumen. Selain itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung untuk langkah hukum lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours