Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dikaji hingga saat ini. Menurut Anas, pihaknya masih mengkaji perihal jumlah gaji dan konsep single salary. Adapun, Anas mengaku peraturan pemerintah mengenai penerapan penggajian ASN, termasuk single salary, masih dimatangkan. Dia memastikan pihaknya terus menggenjot penyelesaiannya.
Selain itu, Anas juga masih mempertanyakan penerapan single salary, maupun perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Sebab, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.
“Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana,” kata Anas.
Anas mengungkapkan untuk penghasilan PNS, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
“Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” pungkas Anas.
+ There are no comments
Add yours