Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bekerja sama mengungkap kasus judi bola yang memiliki omzet hingga Rp481 miliar.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, situs judi bola yang diungkap oleh Satgas Anti-Mafia Bola Polri dan Satgas Anti-Mafia Bola Independen adalah SBOTOP yang diduga menjadi sponsor salah satu klub sepak bola di Tanah Air.
“Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar,” kata Sigit dilansir Antara pada Rabu (13/12/2023) tengah malam.
Untuk mengamankan situsnya, kata Sigit, peladen atau server dari situs judi bola SBOTOP tersebut berada di Filipina. Situs judi bola ini diikuti hampir 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Kami melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pengungkapan yang dilakukan saat ini bukan akhir, tetapi akan terus berlanjut sesuai komitmen bersama Polri dan PSSI untuk memberantas permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi sepak bola di Indonesia.
Untuk itu, Polri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada tindak pidana judi bola atau pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri menjelaskan, satgas menangkap empat orang tersangka, berinisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun SBOTOP dapat dijalankan.
Selain itu, tim satgas masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya, yaitu satu WNI berinisial CT dan dua orang warga negara China yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP.
SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi, termasuk sepak bola dengan anggota sekitar 43 ribu yang tersebar di sejumlah negara.
Mengenai perkara SBOTOP, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta dua ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.
Para tersangka judi bola ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga juncto Pasal 56 ayat (1).
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Asep.
+ There are no comments
Add yours