Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini nantinya memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Adapun, Kemendagri menegaskan IKD ini tidak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Nantinya, keberadaan KTP dan IKD saling melengkapi.
Dengan demikian, dia memastikan aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan. Adapun, fungsi IKD salah satunya adalah untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.
Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, berikut ini tujuan IKD:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Kemudian, IKD juga dipakai untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD dan untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
+ There are no comments
Add yours