Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%. Kenaikan gaji ini ternyata disertai dengan berbagai penyesuaian fasilitas bagi PNS. Jauh sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata telah merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. SBM 2024 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Berdasarkan PMK ini, maka PNS juga akan mendapatkan uang makan tiap harinya. Berikut ini besaran uang makan PNS:
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:
- Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
- Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
- Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Tidak hanya uang makan sehari-hari. PNS juga mendapatkan uang paket data. uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori. Besaran biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari sebelumnya.
Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
“Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” ungkap PMK tersebut.
+ There are no comments
Add yours