OJK Tekan Nota Kerja Sama Dengan KDIC Dan KIDI Guna Kembangkan Financial Safety Net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken nota kesepahaman kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) dan pengembangan data base teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, kerja sama dengan KDIC bisa mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, salah satunya dengan menyiapkan program penjaminan polis. Nota kesepahaman OJK dengan KDIC dan KIDI masing-masing ditandatangani di Seoul, Korea, pada Kamis (7/12/2023) dan Rabu, (6/12/2023).

“Untuk itu, dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028 mendatang, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk di antaranya mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi,” sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, pada Senin, (11/12/2023).

Hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi. Hal ini tentunya sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap industri ini, sekaligus mendorong minat masyarakat. Sementara dalam ruang lingkup kerja sama dengan KIDI, Ogi menyampaikan, Memorandum of understanding (MOU) ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.

Untuk itu, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia. Korea dipilih dalam kerja sama ini karena dianggap sebagai negara yang berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours