OJK Lakukan Penegakan Hukum Pada Industri Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah penegakan hukum di industri pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hal itu berupa sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, dan pembekuan izin usaha yang bergerak di industri pasar modal.

Pada November 2023, di Sektor pasar modal, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda kepada 1 Bank Kustodian dan 5 Pihak serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

“Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65.708.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/12).

Pengenaan sanksi 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktik terbaik,” jelasnya.

Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di pasar modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI. Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours