Terpantau sudah ada 33 saham yang sudah berada di bawah level psikologis Rp 50 per saham atau level gocap hingga akhir perdagangan Selasa (5/12/2023), di mana salah satunya sudah bertengger dan nyaris menyentuh harga Rp 1 per saham. Dari deretan saham di bawah level gocap tersebut, saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) masih menjadi saham dengan harga paling rendah pada saat ini atau berada di bawah level psikologis Rp 10 per saham. Saham MKNT hingga penutupan perdagangan kemarin berada di harga Rp 2/saham.
Selain saham MKNT, ada beberapa saham lainnya yang berada di bawah harga Rp 10/saham, yakni PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Modern Internasional Tbk (MDRN), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC), dan PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA). Bahkan, dari 33 saham tersebut, ada setidaknya delapan saham yang merupakan IPO 2023, dengan empat saham berada di bawah harga Rp 30/saham, sedangkan empat lainnya berada di atas harga Rp 30/saham.
Sementara itu berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ke-33 saham tersebut secara mayoritas memiliki setidaknya satu notasi khusus di papan pemantauan khusus. Bahkan, ada beberapa saham yang memiliki dua hingga notasi khusus. Saham yang memiliki tiga kriteria notasi khusus yakni PT Modern Internasional Tbk (MDRN), dengan kriteria 1, 5, dan 7. Sebagai informasi, kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00. Sedangkan untuk kriteria 5 berarti suatu saham memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Adapun kriteria 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
BEI melakukan suspensi terhadap saham GAMA karena belum melaporkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 hingga saat ini. Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
+ There are no comments
Add yours