Pemerintah Daerah telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. Untuk Pulau Jawa, UMK 2024 tertinggi ada di Kota Bekasi, Jawa Barat yang tembus Rp5,3 juta. UMK Kota Bekasi menggeser Kabupaten Karawang yang menduduki peringkat pertama pada 2023 ini. Rata-rata UMK yang ditetapkan mengacu pada formulasi PP No 51/2023, artinya di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.
Berikut besaran UMK 2024 di Beberapa Kota di Pulau Jawa:
Provinsi Banten
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar ewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024 memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Provinsi Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menetapkan UMK di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024 rata-rata naik 2,50%
- Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
Provinsi Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengetok UMK 2024 lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
Provinsi DI Yogyakarta
UMP tahun 2024 DI Yogyakarta adalah UMP dengan kenaikan tertinggi kedua di seluruh Indonesia. Yang ditetapkan naik 7,27% menjadi Rp2.125.897.
Berikut besaran UMK di wilayah provinsi DI Yogyakarta untuk tahun 2024:
Kota Yogyakarta naik 7,24% Rp2.492.997
Kabupaten Sleman naik 7,25% Rp2.315.976,39
Kabupaten Bantul naik 7,26% Rp2.216.463
DKI Jakarta
Sementara itu untuk wilayah ibu kota, yaitu provinsi DKI Jakarta, upah minimum yang berlaku adalah UMP. Untuk tahun 2024, UMP di DKI Jakarta adalah tertinggi se-Indonesia Raya. Yang ditetapkan naik 3,3% menjadi Rp5.067.381.
+ There are no comments
Add yours