Presiden Joko Widodo bertekad membangun financial center atau pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya pemerintah menarik para pelaku sektor jasa keuangan berkegiatan di wilayah itu salah satunya dilakukan dengan memberikan insentif perpajakan, berupa tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
“(Pemerintah memberikan) fasilitas PPh pada financial center,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dikutip pada Senin (4/11/2023).
Dwi mengatakan fasilitas pajak tersebut berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah. Sementara sektor keuangan lainnya akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sejumlah 85%. Secara lebih rinci, pemberian fasilitas perpajakan terhadap sektor jasa keuangan yang berkegiatan di financial center IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 32 peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan persentase dan jangka waktu tertentu. Sementara jenis kegiatan yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan 85% adalah pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading); dan bullion.
Bidang usaha yang mendapatkan pengurangan PPh badan 85% lainnya adalah pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); infrastruktur pasar keuangan; pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan/atau jasa keuangan lainnya. Dalam Pasal 32 Ayat (4) disebutkan bahwa fasilitas pengurangan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah diberikan selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan pada 2023-2035, sementara 20 tahun pajak untuk penanaman modal pada 2036-2045.
+ There are no comments
Add yours