Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK DianEdiana Rae mengatakan penyelesaian hak akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Sesuai ketentuan penindakan pada fraud akan dilakukan beredasarkan perlidungan konsumen,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12/2023).
Adapun sebelumnya OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga. Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 bank perekonomian rakyat (BPR). Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Menurut Purbaya, LPS telah mengganti Rp13,14 miliar simpanan nasabah.
Kemudian, LPS telah mencairkan Rp248 miliar simpanan kepada nasabah BPR KRI. Adapun, BPR KRI memiliki lebih dari 25 ribu nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar. Purbaya juga mengatakan, LPS memiliki aset Rp 210 triliun dan dinilai cukup untuk menalangi bila ada bank yang bermasalah. Terpisah, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebut pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi tidak mau lagi menjalankan bisnis bank tersebut.
+ There are no comments
Add yours