Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyetujui pembentukan 3 KEK baru yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK, Kamis (30/11/2023).
Menko Airlangga mengatakan “KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat. Setelah KEK ditetapkan, maka akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya,” dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (1/12/2023).
Usulan pertama yang disetujui yakni KEK Setangga memiliki luas lahan 668,3 Ha dengan target realisasi investasi Rp 67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan tahun 2053. KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur & manufaktur.Kedua, pembentukan KEK Tanjung Sauh yang diusulkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa dengan komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang sampai dengan tahun 2053.Usulan terakhir yakni KEK Nipa di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengoptimalkan peluang ekonomi di pulau terluar yang strategis.
Dengan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak dan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saing KEK untuk menghadirkan investasi sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
+ There are no comments
Add yours