Satgas Pasti Temukan 129 Konten Pinjaman Pribadi Yang Marak Di Medsos

Belum lama ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat. Hal ini sesuai amanat UU PPSK.

Pinjaman uang pribadi (Pinpri) sempat ramai diberitakan beberapa bulan yang lalu dan menjamur di media sosial. Selain menerapkan bunga tinggi layaknya rentenir, mereka pun kerap melakukan penagihan seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang seringkali menyebarluaskan data pribadi. Prosedur pinpri cenderung lebih mudah ketimbang pinjol lantaran praktik peminjaman utang ini benar-benar tidak resmi alias dikelola pribadi. Namun yang menjadi konsekuensi di balik itu semua adalah adanya mekanisme penagihan yang tidak menyenangkan. Sayangnya, praktik seperti itu bisa saja mereka lakukan karena mereka bergerak atas nama pribadi, bukan instansi resmi.

Memviralkan identitas foto dll itu juga sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) yang isinya berkaitan dengan sanksi pencemaran nama baik. Jelas sekali, apa yang mereka lakukan bisa berdampak serius dari segi hukum. Dan Anda selaku korban bisa melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada. Sementara itu, jika Anda terus menerus diteror via telepon atas pinjaman ini, Anda pun bisa melaporkan pelaku atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal itupun diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP. Mungkin saja, pihak penyedia layanan pinpri akan menawarkan Anda sebuah perjanjian utang piutang yang di dalamnya ada pasal terkait penyebaran identitas Anda jika Anda menunggak dalam urusan pembayaran.

Ketika ada pasal di perjanjian yang mengandung unsur pencemaran nama baik secara teknis, maka perjanjiannya sudah batal demi hukum. Walaupun Anda sebagai debitur setuju dan mau menandatanganinya, tetap saja, perjanjian itu dianggap tidak ada. Namun pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya. Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi? Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada. Oleh karena itulah seandainya Anda tidak membayar pun, tidak akan ada masalah. Apapun konsekuensi yang terjadi, ada baiknya jika Anda menyelesaikan perkara utang piutang ini dengan melunasinya, dan pastikan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours