Cara penghitungan tarif PPh orang pribadi bagi pegawai Pasal 21 atau PPh 21 akan berubah mulai Januari 2024.Tarif pajak efektif rata-rata (TER) digunakan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Pelaksana TER dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, ia menegaskan, tarif pajak efektif ini berfungsi untuk menyederhanakan dan menyederhanakan metode pemotongan dan pada hakikatnya merupakan pembayaran pajak di muka.Oleh karena itu, pada akhir masa tahunan, pembayaran dihitung setelah dikurangi pemotongan dan pajak pada setiap akhir masa pajak dan pada akhir tahun. Karena tujuannya hanya untuk mempermudah perhitungan tarif pajak PPh 21 pekerja yang dipotong atau dipungut oleh pemberi kerja, maka menurut Suryo, jumlah pajak yang dibayarkan sama dengan jumlah pemotongan pajak untuk pemungutan PPh 21, artinya bahwa tidak ada perbedaan yang besar. Suryo memastikan, format penghitungan TER ini memudahkan penjahit dan pemungut dalam menghitung PPh 21 bagi karyawannya karena caranya lebih sederhana.
Selain itu, kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh 21 juga bisa diminimalisir, meski besaran pajak yang dipungut tidak jauh berbeda dengan penghitungan PPh 21 dengan cara tradisional. Pak Suryo mengatakan, dulu penghitungan PPh rumit dan rumit karena penerapan tarif pajak progresif dan pemberian penghasilan bebas pajak (PTKP). Dengan sistem lama, Suryo menemukan setidaknya ada 400 skenario pemotongan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini dinilai membingungkan dan memberatkan wajib pajak. Oleh karena itu, rumus baru untuk menghitung tarif pajak penghasilan di masa depan hanyalah TER x penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terbaru. Pada masa pajak sebelumnya, tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(1)(a) Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas penghasilan bruto dikurangi biaya kantor atau pensiun, iuran pensiun dan PTKP.
Perhitungan PPh Saat Ini dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut: Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut: 12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000. Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Perhitungan tarif efektif atau TER, berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah: Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/blnDesember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00. Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.
+ There are no comments
Add yours