Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak. Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.
“PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan untuk masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih,” tegasnya dalam Stakeholder Award, dikutip Senin (27/11/2023).
Untuk memudahkan masyarakat menghitung pajak tersebut, berikut contoh perhitungan sebagai berikut:
1. Kondisi A: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp 450 juta.
Maka Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
2. Kondisi B: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebagai berikut:
– Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-5 sebesar Rp 490 juta.
– Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-6 sebesar Rp 540 juta.
– Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-7 sebesar Rp 570 juta atau Rp 30 juta khusus di bulan ke-7
Maka pengenaan Pajak Penghasilan Final PP 23 sebagai berikut:
– Pada bulan ke-1 hingga ke-5, Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki belum melebihi Rp 500 juta.
– Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan:
= 0.5% x ( Rp 540 juta – Rp 500 juta )
= 0.5% x Rp 40 juta
– Pada bulan ke-7, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan 0.5% x Rp 30 juta
+ There are no comments
Add yours