Hari ini untuk memperoleh 1 gram emas seseorang harus mengeluarkan uang mencapai Rp 1.138.000. Tentu ini berlaku kelipatan apabila ingin membeli lebih dari 1 gram emas. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi 77 tahun lalu. Kala itu pada tahun 1946 pemerintah lewat UU No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia secara sah menetapkan bahwa uang nominal Rp10 setara dengan 5 gram emas.
“Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah Uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima gram,” (Pasal 1 UU No.19/1946)
Artinya, masyarakat Indonesia di masa itu bisa menukarkan emas murni 5 gram dengan uang nominal Rp 10. Atau kebalikannya: bisa menukar Rp 10 dengan emas murni 5 gram. Kebijakan ini tentu membuat happy banyak orang. Bayangkan, jika disandingkan dengan kurs masa kini, 5 gram emas senilai Rp 5 juta-an bisa diperoleh dengan menukarkan uang Rp 10. Tentunya keputusan pemerintah membuat kebijakan demikian didasari oleh alasan yang kuat, yakni untuk menarik masyarakat Indonesia untuk beralih menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi.
Dengan berlakunya ORI, pemerintah secara resmi juga tidak mengakui mata uang lain. Alhasil, masyarakat pun berbondong-bondong menukarkan mata uang lain dan benda berharga dengan mata uang ORI. Lewat UU No. 19 tahun 1946 itulah pemerintah mengeluarkan mekanisme penukaran. Salah satunya bisa menukarkan 5 gram emas dengan Rp 10 atau kebalikannya. Tak cuma itu, apabila punya uang Jepang, warga juga bisa menukarkan 50 uang Jepang untuk bisa mendapat Rp 1. Perlahan tapi pasti penukaran ini berjalan lancar dan RI secara resmi berdaulat di bidang ekonomi. Oleh karena itu untuk mengenang kedaulatan mata uang bangsa, pemerintah menetapkan hari uang tiap tanggal 30 Oktober.
+ There are no comments
Add yours