Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementrian Agama menyepakati bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Ro93,4 juta per jamaah haji. Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah haji.
Selain total biaya haji, Panja Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji sebanding 60% ditanggung langsung oleh jamaah (BPIH) dan 40% ditanggung dari nilai manfaat.
Komisi VIII DPR RI menargetkan hasil panja BPIH 2024 bisa disetujui Menteri Agama pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya sehingga jemaah punya waktu pembayaran yang cukup. Keputusan awal ini juga akan menguntungkan pihak Kemenag untuk mendapatkan harga pelayanan hotel, katering dan transportasi yang lebih efisien. Untuk lebih meringankan beban calon jemaah haji, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji bisa dilakukan dengan metode cicilan.
+ There are no comments
Add yours