Pemerintah dan DPR telah menyepakati draf perubahan kedua UU ITE yang akan dibawa ke pembahasan tingkat II. Salah satu elemen proyek ini adalah perlindungan anak. Direktur Jenderal Aplikasi Komputer Semuel Pangerapan menjelaskan, dalam revisi tersebut terdapat pasal baru terkait perlindungan anak di dunia maya. Pasal 16 mengatur bahwa platform harus memperhatikan konten yang akan disajikan kepada pengguna anak. Menyatakan bahwa klausul ini membebankan kewajiban pada penyelenggara sistem elektronik (ESO) untuk menjamin perlindungan anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Perlindungan ini terjadi ketika anak-anak menggunakan produk, layanan, dan fitur platform.
Menurut Semuel, platform perlu memikirkan desain ramah anak saat meluncurkan produk. Saat ini, platform tersebut tidak menyertakan anak-anak dalam ide desainnya. Jadi dengan peraturan baru, platform tidak bisa menyediakan konten yang tidak pantas. Termasuk tidak boleh dijadikan sasaran pemasaran. Peraturan terkait perlindungan anak di Internet merupakan gerakan yang dipelopori oleh sejumlah negara. Hampir setiap negara Eropa, hingga California, telah melakukan hal serupa, jelas Semuel. Kedepannya akan dibuat peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Semuel berjanji, regulasi turunannya sedang disiapkan dan akan cepat selesai.
+ There are no comments
Add yours