Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater menjadi perhatian. Harus diingat bahwa konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum ketika ada kegagalan pembayaran. Menurut Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana, kemajuan teknologi memudahkan orang untuk berutang, terutama melalui pinjaman instan yang ditawarkan secara langsung saat membuka gadget.
Selain mendapatkan kemudahan mendapatkan utang, Rinto menekankan bahwa kurangnya edukasi mengenai resiko pengambilan utang juga menjadi faktor utama. Berbeda dengan pinjaman melalui bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol sering mengalami kurangnya informasi mengenai bunga keterlambatan.
Rinto menjelaskan jika terjadi gagal bayar, maka pihak pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan, dan sudah diatur dalam perundang-undangan. Selain melalui jalur pidana, pihak pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Rinto menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menghindari risiko perkaranya adalah dengan membayar cicilan secara rutin dan mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi sebelum meminjam.
+ There are no comments
Add yours