Sistem layanan kesehatan nasional yang menyerupai asuransi (BPJS Kesehatan). Layanan medis ini mencakup perawatan jalan hingga tindakan operasi. Seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. Artinya, tidak semua jenis operasi dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan. Daftar layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014. Ada 5 jenis oprasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ;
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Jika ingin mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Setelah prosedur dijalankan sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi dan perawatan. Langkah pertama, peserta diminta untuk berobat di faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, peserta akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Langkah ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi. Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, penanganan akan dilakukan segera. Ada beberapa syarat proses oprasi di BPJS Kesehatan :
– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
– Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan per November 2023 :
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.1
0. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi
.13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
+ There are no comments
Add yours