Banyak provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Namun di sebagian besar provinsi di Indonesia, UMP pada tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sekitar 3-5%. Perhitungan UMP Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 10 November 2023, penetapan UMP ditentukan berdasarkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indikator spesifik). Indeks khusus ini, dilambangkan dengan alfa, berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Namun ada beberapa provinsi yang akan meningkatkan UMP-nya pada tahun 2024 sebesar lebih dari 5%, seperti Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan tingkat kenaikan masing-masing sebesar 0,13% sebesar 7,27% dan 6%. biarkan itu terjadi. Sebaliknya, DKI Jakarta menaikkan UMP pada tahun 2024 hanya sebesar 3,6%.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pun angkat bicara. Indah Angolo Putri selaku Direktur Departemen Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan UMP hanya menghitung upah bagi pekerja baru dan lajang. Padahal, dengan aturan baru ini, mereka tidak perlu membayar upah lebih rendah. Untuk menghindari jebakan upah rendah, kita memerlukan kehadiran pemerintah. Meski pemerintah memberikan proteksi dengan memberikan formula baru dalam penghitungan UMP, namun setiap tahunnya mengalami peningkatan.
+ There are no comments
Add yours