Otoritas Jas keuangan (OJK) telah melakukan oencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Dimas Yuliharto selaku Sekretaris LPS, menyebut pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi tidak mau lagi menjalankan bisnis bank tersebut. Dimas menegaskan BPR itu tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit.
Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Pencabutan BPR Indotama UKM ini akan menambah jumlah bank yang gulung tikar sepanjang tahun ini. Sebelumnya, LPS mencatat ada 2 bank yang bangkrut sepanjang tahun ini, yakni PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
+ There are no comments
Add yours