Revisi APBN Melalui Perpres, Pemerintah Gerek Target Pendapatan Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. Melalui revisi tersebut, pemerintah mengerek target pendapatan negara yang bersumber dari pajak penghasilan (PPh) dan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari sektor batu bara dan laba bagian BUMN perbankan. (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 10 November 2023 akan menggantikan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Perubahan terbesar dalam Perpres tersebut adalah kenaikan PPh non-migas. Dalam Perpres lama, target PPh non-migas ditetapkan sebesar Rp 935,07 triliun tetapi angkanya kemudian dinaikkan Rp 114,47 triliun menjadi Rp 1.049,54 triliun pada perpres 75/2023. Kenaikan siginifikan juga tercatat pada target PNBP dari iuran produksi/royalty pertambangan batu bara yang naik Rp 47,56 triliun menjadi Rp 84,27 triliun rupiah. Kenaikan tersebut terbilang mengejutkan mengingat harga batu bara pada tahun ini jatuh. Merujuk pada Refinitiv, rata-rata harga batu bara sepanjang tahun ini ada di angka US$ 176,44 per ton. Harga tersebut jauh di bawah tahun lalu yang ada di angka US$ 358,51 per ton.

Pendapatan dari bagian laba BUMN juga dinaikkan sangat signifikan yakni 66% menjadi Rp 81,54 triliun dari Rp 49,1 triliun pada Perpres lama. Sumber bagian laba BUMN adalah sektor perbankan yang targetnya melonjak 64% atau Rp 16 triliun menjadi Rp 80,7 triliun. Bila digabung, kenaikan setoran laba BUMN perbankan dan iuran produksi atau royalti dari pertambangan batu bara bertambah sangat signifikan yakni sekitar Rp 63,6 triliun yakni sekitar Rp 16 triliun dari setoran laba BUMN perbankan dan iuran produksi/royalti batu bara sebesar Rp 47,6 triliun. Bank-bank BUMN memang mencatatkan lonjakan laba sepanjang tahun ini. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) BRI membukukan laba bersih Rp44,21 triliun pada Januari-September 2023. Laba tumbuh 12,47% dibanding Januari-September tahun lalu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours