PT Keramika Indonesia Asosiasi, Gugat Pemerintah

PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS) telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah setelah dimasukkan ke dalam daftar tagih oleh satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 November 2023, KIAS menyatakan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa pejabat, termasuk Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, menjelaskan bahwa perseroan dianggap sebagai penanggung utang berdasarkan surat keputusan dengan jumlah piutang yang cukup besar. Padahal, KIAS telah menjelaskan bahwa utang tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga pada 2003.

“Perseroan telah menjelaskan pada beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, perseroan tidak lagi memiliki utang kepada pemerintah sejak pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada 2003,” sebagaimana tertuang dalam keterbukaan Informasi tersebut, dikutip Senin, (19/11/2023).

Selain itu, KIAS juga dituntut untuk menanggung utang sebesar Rp391.605.638 di luar biasa administrasi 10%, dan satu dokumen lainnya dengan tanggungan utang sebesar US$12.000 serta EUR4.000. Atas hal ini, KIAS telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 November 2023. Perseroan berharap utang tersebut dapat dihapus, mengingat penjelasan mereka sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Manajemen menyebut, akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang menyatakan bahwa Perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada negara. Padahal, sejak bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut. Dengan adanya pemblokiran ini, perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours