Pemerintah memutuskan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% pada tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menaikkan dana pensiunan sebesar 12%. Untuk merealisasikan kebijakan baru ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun pada tahun 2024.
Pemerintah telah menyatakan kenaikan gaji dan pensiunan ini untuk terlaksananya transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibanding dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilahnya replacement ratio. Dengan reformasi pensiun, pemerintahan Jokowi berharap replacement ratio akan meningkat menuju seminimnya 40% dari penghasilan terakhir sesuai rekomendasi ILO. Pemerintah juga menegaskan, reformasi yang diterapkan akan menggunakan skema berbeda antara pegawai lama dengan pegawai baru sambil tetap menimbangkan asas keadilan manfaat pensiun. Selain itu juga mempertimbangkan kesetaraan program pensiun lainnya seperti TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.
+ There are no comments
Add yours