Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar rapat dewan pengupahan pada hari ini, Jumat 17 November 2023 untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), keputusan mengenai ketentuan upah minimum harus diambil setidaknya 40 hari sebelum upah minimum mulai berlaku 1 Januari setiap tahun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan upah di DKI Jakarta terakhir kali mengalami akselerasi pada tahun 2013. Saat itu, UMP naik 43,87% secara tahunan menjadi Rp 2,2 juta. Secara nominal jumlahnya melebihi Rp 700.000. Jika ditilik ke belakang, kenaikan UMP Jakarta tertinggi di wilayah metropolitan Jakarta terjadi pada era Gubernur Sutiyoso pada tahun 2000, yaitu sebesar 49,03%. Di sisi lain, laju pertumbuhan UMP paling rendah pada tahun 2021, hanya meningkat 3,49%.
Peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2013 ini menimbulkan penolakan dari banyak pengusaha karena posisi keuangan perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Selanjutnya, dampaknya terjadi kurang lebih sembilan hari setelah UMP diberlakukan pada tahun 2013. Saat ini, terdapat 46 perusahaan yang disetujui oleh Dinas Sumber Daya Manusia dan Migrasi DKI Jakarta untuk menunda penerapan UMP pada tahun 2013 jika memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: Persetujuan serikat pekerja dan penyampaian laporan keuangan yang menunjukkan defisit selama dua tahun berturut-turut. Namun jumlahnya tidak boleh kurang dari Kebutuhan Hidup Layak atau bisa disebut juga KHL yang telah ditetapkan. Diketahui besaran KHL di wilayah metropolitan Jakarta pada tahun 2013 sebesar Rp 1,97 juta. Hal tersebut telah diungkapkan Hadi Broto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Sumber Daya Manusia dan Migrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta saat itu.
Menurut Direktur Tenaga Kerja, Transmisi dan Pelayanan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Janscher, entitas terdampak seperti pusat perbelanjaan, perdagangan, ritel, hotel, pariwisata, dan real estate akan tetap menerima besaran UMP 2020, penggunaannya disebut diperbolehkan. Pembahasan UMP DKI Jakarta yang kontroversial pada tahun 2022 perlu mendapat perhatian. Sebab, tingkat upah berfluktuasi dari 4,4 juta rupiah menjadi 4,6 juta rupiah, lalu turun lagi menjadi 4,5 juta rupiah. Permasalahan bermula dari demonstrasi massa buruh yang menuntut kenaikan upah, karena kenaikan UMP hanya Rp 37.000 atau 0,85% menjadi Rp 4,46 juta. Saat itu, para buruh menuntut agar UMP dinaikkan menjadi 10% dari UMP sebelumnya. Namun Pemprov DKI Jakarta masih menilai keputusan tersebut tidak sesuai harapan dan akhirnya mengajukan banding, tetapi banding sebesar Rp 4,6 juta terhadap UMP akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Provinsi (PTTUN). Akhirnya perkara tersebut berakhir dengan penolakan PTTUN terhadap upaya banding tersebut, dan keputusan akhir mengenai UMP periode 2022 tetap sebesar Rp4,5 juta, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima keputusan tersebut.
+ There are no comments
Add yours