Pemerintah Keluarkan PP Soal Pengupahan, Ini Formulanya

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di dalam aturan ini juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum. Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Dengan rumus baru tersebut, angka UMP DKI Jakarta 2024 tidak naik signifikan, di bawah 5%. Berikut ini simulasinya:

– UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
– Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
– Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
– indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan rumus baru tersebut. Mirah bilang kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.

“Jadi UMP di bawah 5%, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan angka yang akan dikeluarkan di bawah 5% atau 7%. Sesungguhnya indeks koefisien ini membuat bingung,” ungkapnya.

Padahal, Mirah menyebut para buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 15% kepada pemerintah. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25%. “Angka 15% ini angka kompromi, angka realistis 25%,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours