Dalam penagihan utang pinjol, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan. Aturan-aturan yang telah ditetapkan juga harus dipenuhi dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan.
Aturan dan Larangan:
- Penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
- Dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Dilarang menggunakan kata dan tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, agama, ras dan harga diri kepada peminjam atau kerabat.
- Dilarang menagih kepada kerabat peminjam.
- Tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Penagihan dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00
+ There are no comments
Add yours