Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan target pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 melalui pinjaman. Hal ini dilakukan dengan menekankan tujuan penerbitan SUN. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 10 November 2023 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Dikatakannya, perubahan strategi pembiayaan anggaran antara lain keinginan menggunakan dana sisa anggaran lebih (SAL).
Rincian pembiayaan anggaran yang ditetapkan Jokowi mengalami perubahan, mengadopsi pembiayaan utang sebesar Rp421,21 triliun, turun sekitar 39,50% dibandingkan target pembiayaan utang pada Perpres 103 Tahun 2022 sebesar Rp696,31 triliun. Penurunan target pembiayaan utang terjadi karena penurunan signifikan pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun. Sedangkan pinjaman bersih masih di bawah Rp 16,62 triliun. Faktor lain yang berubah datang dari aspek finansial lainnya, Jokowi meningkat 215,4% menjadi Rp 229,71 triliun dibandingkan sebelumnya Rp 72,83 triliun. Hal ini berasal dari penggunaan sisa anggaran atau SAL sebesar Rp226,88 triliun dibandingkan sebelumnya hanya Rp70 triliun. Sebagai informasi, pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 yang telah diaudit, SAL pada awal Januari 2022 sebesar Rp337,77 triliun, dan pada akhir tahun 2022 sebesar Rp478,95 triliun.
Dengan demikian, secara keseluruhan total rincian anggaran pendanaan APBN 2023 sebesar Rp479,92 triliun sesuai Perpres 75/2023, dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp598,15 triliun pada Perpres 75/2023 Perpres 103/2022. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto sebelumnya menjelaskan penyesuaian target pembiayaan utang disebabkan oleh penurunan target defisit APBN tahun 2023 berdasarkan laporan semester I dan ramalan semester II tahun 2023. Sampai akhir tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan defisit APBN tahun 2023 hanya sebesar Rp 486,4 triliun atau setara 2,28% PDB. Tingkat defisit tersebut jauh lebih rendah dibandingkan perkiraan defisit awal pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 terkait APBN 2023 sebesar Rp 598,15 triliun atau setara dengan 2,84% PDB.
+ There are no comments
Add yours