Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa KeuanganNomor 19 Tahun 2023 (SE OJK) tentang penyelenggaraan layanan di bidang pinjaman online atau pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P). Di antara peraturan tersebut, peminjam diperbolehkan meminjam maksimal 3 pinjaman. Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan OJK telah mengeluarkan ketentuan yang membatasi penggunaan platform pinjaman agar konsumen terhindar dari sumber daya keuangan yang berlebihan. Dengan itu, konsumen tidak perlu lagi menggali lubang untuk menutup lubang pinjol.
Di SE OJK baru dituliskan aturan mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali. Untuk pendanaan konsumtif semisal penyelenggara semestinya menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan kepada penerima danaatau pminjam dengan penghasilan yang tetap paling tinggi 50% di tahun pertama setelah SE OJK itu ditetapkan. Dengan seperti, peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal 50% dari penghasilan. Lalu, secara bertahap perbandingan pembayaran pokok dan manfaat ekonomi terus ditekan menjadi 40% di tahun kedua setelah SE OJK ditetapkan. Setelah itu, turun menjadi 30% di tahu ketiga setekah SE OJK itu ditetapkan.
Agusman mengatakan saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang membangun Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil. Kemudian, kedepannya lagi Pusdafil akan terintegrasi dengan SLIK OJK. Agusman juga mengatakan SE OJK itu diterbitkanitu penting dikarenakan akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.
+ There are no comments
Add yours