Melanjutkan kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memastikan kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2020 lalu, PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, Pertamina Patra Niaga saat ini mengenban tugas dan amanah menjaga ketahanan dan menyalurkan energi diseluruh negeri, salah satunya lewat hadirnya terminal LPG di wilayah Indonesia Timur. “Terminal LPG Bima dan Kupang akan mendukung terwujudnya availability, accessibility, dan affordability energi khususnya LPG di wilayah NTB dan NTT. Penyelesaian PSN ini menjadi penting karena besarnya manfaat ketersediaan energi yang berkeadilan bagi masyarakat bahkan sampai pelosok,” jelas Riva.
Terminal LPG Bima dibangun dengan kapasitas 1 tanki berukuran 1.000 Metrik Ton (MT), sedangkan Terminal LPG Kupang dibangun 2 tanki yang masing-masing berukuran 500 MT. Beroperasinya Terminal LPG Bima dan Kupang akan memperkuat rantai distribusi dan memperkuat ketahanan stok LPG untuk wilayah NTB dan NTT yang sebelumnya disuplai dari Terminal LPG Lombok. Saat ini proses pembangunan Terminal LPG Bima sedang tahap pengujian serta proses commisioning dan segera siap beroperasi di akhir tahun 2023, sedangkan Terminal LPG Kupang prosesnya sekitar 62%. Disinilah Riva berharap Pakta Integritas yang ditandatangani hari ini menjadi penting dan berharga sehingga dalam proses penyelesaiannya bisa didukung monitoringnya oleh tim Kejaksaan RI.
Direktur D Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan RI, Katarina Endang Sarwestri mengatakan penandatangan Pakta Integritas yang fokus pada bidang intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis akan bermanfaat bagi kelancaran proses pembangunan PSN. Peran Kejaksaan RI menurut Katarina, akan fokus di pemantauan dan membantu meniadakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi timbul dalam proses penyelesaian pembangunan Terminal LPG Bima dan Kupang.
+ There are no comments
Add yours