Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan total insentif fiskal yang diberikan pada periode ketiga 2023 sebesar Rp 340 miliar.
“Kami memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kinerja baik dalam mengendalikan inflasi dan memacu daerah lain untuk turut meningkatkan kinerjanya,” ujar Luky dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.
Ia menuturkan insentif fiskal ihwal pengendalian inflasi pada tahun ini telah diberikan dua kali. Sebelumnya total pagu sebesar Rp 660 miliar. Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.
Luky menuturkan ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja Pemda. Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah. Dia pun menyatakan dalam pemberian insentif ini, tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut. Menurutnya, hal ini menunjukan keberadaan insentif fiskal telah berhasil mencipatkan iklim kompetisi yang baik antara daerah untuk meningkatkan kinerja daerahnya selama 2023
+ There are no comments
Add yours