Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan sudah dalam tahap finalisasi dan siap diterbitkan pada akhir 2023. Transparansi suku bunga kredit ini dilakukan dalam surat edaran OJK tahun 2020. Bahkan, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank. Kemudian, aturan ini akan menjadi POJK yang terkait dengan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini dirancang OJK di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik. Semakin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar. Dian juga mengatakan untuk terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan, khususnya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
+ There are no comments
Add yours