Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan dampak kenaikan suku bunga acuan BI menjadi 6 persen akan mulai terasa di sektor perusahaan pembiayaan (leasing) pada awal tahun 2024. Kini, OJK menyikapi situasi biaya dana (cost of fund) dan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan baik, meski bank sentral menaikkan suku bunga acuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan mempengaruhi pada kenaikan suku bunga oleh PP terhadap debitur eksisting. Secara keseluruhan, kata Agusman, tidak ada penyesuaian suku bunga bagi debitur eksisting karena dalam praktiknya perusahaan pembiayaan membebankan bunga tetap kepada debitur.
Agusman menjelaskan, kenaikan suku bunga kredit perbankan juga akan menyebabkan perusahaan keuangan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan bagi debitur baru, dan kenaikan serupa juga terjadi di perbankan. Namun jika suku bunga pinjaman perbankan meningkat secara signifikan dan bertahan dalam jangka waktu yang lama, hal ini akan menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi mereka yang bekerja di industri pembiayaan.
+ There are no comments
Add yours