Bank jumbo atau kelompok bank bermodal inti (KBMI) IV mencatatkan pencadangan yang memadai di tengah tantangan tren suku bunga tinggi hingga berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 yang dinilai akan mengganggu kinerja kualitas aset. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) misalnya mencatatkan rasio pencadangan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) atau NPL coverage sebesar 324,5% pada September 2023. Rasio pencadangan NPL BNI itu melonjak 5.370 basis poin (bps) dibandingkan posisi September 2022 di level 270,8%. Direktur Risk Management BNI David Pirzada mengatakan BNI memang tengah berupaya mempertebal pencadangannya tahun ini.
“Kami konservatif dalam pembentukan pencadangan agar siap saat pencabutan stimulus OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dalam restrukturisasi kredit Covid-19,” katanya dalam paparan kinerja kuartal III/2023 pada Selasa (31/10/2023). Bank jumbo lainnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) juga mencatatkan peningkatan pencadangan NPL-nya. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan dalam upayanya menjaga kualitas aset, Bank Mandiri memang telah membentuk pencadangan yang memadai.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan penyusutan pencadangan NPL itu terjadi seiring dengan upaya bank menjalankan hapus buku kredit macet UMKM yang gagal diresolusi saat Covid-19. BCA juga mencatatkan penyusutan NPL coverage dari 247,9% pada September 2022 menjadi 226,9% pada September 2023. Sementara itu, bank dituntut memiliki pencadangan yang memadai di tengah tantangan menjaga kualitas aset. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri perbankan dalam menjaga kualitas asetnya saat ini.
Bank-bank juga dituntut menyiapkan pencadangan yang cukup seiring dengan akan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada tahun depan. OJK memang telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024. Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
+ There are no comments
Add yours